TATA TERTIB RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
KPKS MULYA
INDAH PERMAI
DESA ROTAN
MULYA KECAMATAN MESUJI RAYA KAB OKI
BH.NO.003676/VI
/12 DESEMBER 1996
BAB I
RAPAT
Pasal 1
Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang diadakan oleh KPKS “Mulya
Indah Permai” Desa Rotan Mulya Desa Rotan Mulya Kecamatan Mesuji Raya OKI selanjutnya
disebut Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Rapat Anggota Tahunan (RAT) dimaksud adalah Rapat Anggota
yang dilaksanakan menurut Pasal 18 Anggaran Dasar Koperasi.
Pasal 2
Rapat tersebut menurut Pasal 1 dilaksanakan pada tempat,
hari, tanggal dan waktu sesuai Surat Undangan Dari Pengurus Koperasi KPKS “Mulya
Indah Permai” Desa Rotan Mulya Kecamatan Mesuji Raya OKI
Tempat, acara, tata tertib dan bahan Rapat Anggota harus
sudah disampaikan terlebih dahulu kepada Anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh)
hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota berdasarkan Pasal 16 Anggaran Dasar
Koperasi.
BAB II
QUORUM
Pasal 3
Sebelum Rapat dimaksudkan dalam Pasal 1 dimulai, Pengurus
Koperasi mengumumkan terlebih dahulu syah atau tidak syah rapat yang akan
diadakan itu, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 Anggaran Dasar Koperasi.
BAB III
PIMPINAN RAPAT
Pasal 4
Rapat Anggota seperti dimaksud Pasal 1, dipimpin oleh Ketua
Koperasi.
Apabila berhubung dengan salah satu atau lain hal Ketua tidak
dapat memimpin rapat, maka pimpinan rapat dipegang oleh salah seorang pengurus.
Pimpinan Rapat dapat mengarahkan pembicaraan pada duduk
persoalan yang sedang dibicarakan kemudian ditambah dengan
penjelasan-penjelasan atau pendirian atau kebijakan Pengurus mengenai persoalan
tersebut.
Pemberian penjelasan atau pendirian/ kebijaksanaan Pengurus
dapat diserahkan kepada Anggota Pengurus lainnya.
Apabila dalam rapat menyimpang dari persoalan, maka Pimpinan
rapat harus membawa kembali pembicaraan kepada pokok persoalan itu.
Apabila masa Jabatan Pengurus dan Pengawas telah habis, maka
kepengurusan dinyatakan demisioner dan rapat memilih 3 orang yang dipilih dari
dan oleh anggota untuk memfasilitasi terbentuknya Tim Formatur atau lainnya
bilamana pemilihan secara langsung.
Pasal 5
Tugas Pimpinan Rapat adalah :
1.
Membuka,
menutup dan menskors rapat,
2.
Memulai
rapat tepat pada waktunya,
3.
Menyusun
acara rapat,
4.
Memperingatkan
Pembicara dalam sidang, apabila Pembicara menyimpang dari acara/persoalan yang
sedang dibicarakan atau mempergunakan kata-kata yang dapat mengganggu suasana
dalam rapat,
5.
Mengumumkan
jumlah Anggota yang hadir sebelum sidang dimulai,
6.
Mengikuti
secara seksama semua pembicaraan dalam rapat,
7.
Mengumumkan
hasil-hasil pemungutan suara, keputusan serta kesimpulan pembicaraan yang
diambil dalam rapat,
BAB IV
PESERTA RAPAT
Pasal 6
Yang berhak menghadiri Rapat Anggota adalah :
1.
Anggota
KPKS “Mulya Indah Permai” Desa Rotan Mulya Kecamatan Mesuji Raya OKI
2.
Pengurus
dan Badan Pengawas KPKS “Mulya Indah Permai” Desa Rotan Mulya Kecamatan Mesuji
Raya OKI
3.
Kepala/
Utusan Instansi Terkait,
4.
Staf
dan Karyawan KPKS “Mulya Indah Permai” Desa Rotan Mulya Kecamatan Mesuji Raya
OKI
5.
Para
undangan koperasi.
Pasal 7
Pengunjung Rapat :
Hadir dalam rapat dan menandatangani daftar hadir sebelum
rapat dimulai,
Mengikuti rapat hingga selesai,
Ikut berusaha agar rapat berjalan lancar dan tertib.
BAB V
HAK SUARA DAN HAK BICARA
Pasal 8
Hak suara dimiliki oleh Anggota Koperasi menurut Pasal 8
Anggaran Dasar Koperasi.
Pasal 9
Hak bicara dimiliki oleh :
Setiap Anggota KPKS “Mulya Indah Permai” Desa Rotan Mulya
Kecamatan Mesuji Raya OKI
Badan Pengawas (BP) KPKS “Mulya Indah Permai” Desa Rotan
Mulya Kecamatan Mesuji Raya OKI
Pengurus Koperasi,
Petugas/Utusan dari Dinas Terkait.
Para Pengunjung :
Para pengunjung yang tidak disebutkan dalam Pasal 9 ayat 1,
ikut bicara apabila mereka mengajukan permintaan untuk berbicara dan mendapat
persetujuan dari Pimpinan Rapat, atau apabila Pimpinan Rapat menganggap perlu
pengunjung tersebut untuk berbicara.
BAB VI
PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 10
Berdasarkan Pasal 15 Anggaran Dasar Koperasi, dikatakan :
1.
Pengambilan
keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat,
2.
Dalam
hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota
berdasarkan suara terbanyak dari jumlah Anggota yang hadir,
3.
Dalam
hal pemungutan suara, setiap Anggota mempunyai hak satu suara,
4.
Anggota
yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada Anggota yang lain yang
hadir pada Rapat Anggota tersebut,
5.
Pemungutan
suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau tertutup, kecuali mengenai diri
orang dilakukan secara tertutup,
6.
Keputusan
Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh Pimpinan
Rapat.
BAB VII
KEPANITIAAN / TIM
Pasal 11
Guna memperlancar jalannya rapat/pekerjaan, rapat dapat
membentuk Panitia/Tim yang bertugas mengerjakan dan menyelesaikan pekerjaan
dimaksud,
Panitia/Tim dimaksud dibentuk dan dibubarkan oleh Pengurus KPKS
“Mulya Indah Permai” Desa Rotan Mulya Kecamatan Mesuji Raya OKI setelah
melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pengurus.
BAB VIII
LAIN – LAIN
Pasal 12
Hal-hal lain yang tidak tersebut dalam tata tertib ini dapat
diputuskan dalam Rapat Anggota berdasarkan ketentuan umum yang tidak
bertentangan dengan AD/ART Koperasi.