KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur
kita panjatkan kehadirat Kepada Tuhan yang Maha Esa atas nikmat yang diberikan kepada
kita semua, sehingga pada saat ini masih diberikan kekuatan untuk dapat
menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2013
Seperti halnya
sebuah organisasi pada saat akhir tahun KPKS Mulya Indah Permai menyelenggarakan RAT sebagai pertanggung
jawaban pengurus kepada anggota dalam menjalankan tugasnya selama satu
tahun. Bentuk pertanggung jawaban ini dituangkan dalam sebuah laporan.
Pada kesempatan
ini atas nama KPKS Mulya Indah Permai
mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu
atas terselenggaranya kegiatan ini, sehingga dapat terlaksana sebagai mana yang
direncanakan.
Kami menyadari
bahwa masih banyak kekurangan yang terdapat dalam laporan ini, oleh karena itu
kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari laporan ini,
sehingga pada kesempatan berikutnya bisa lebih baik lagi.
Akhirnya hanya kepada Allah semua
berpulang, apa bila dalam laporan ini terdapat kebenaran hal itu sepenuhnya
milik Allah, namun apabila dalam laporan ini terdapat kekeliruan, hal ini
merupakan kehilapan kami selaku manusia. Amiin Demikianlah laporan ini kami
susun, semoga Alloh SWT selalu melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada kita
semua sehingga KPKS Mulya Indah Permai
yang sama sama kita cintai dan kita dambakan ini, dapat tumbuh subur dan mampu
memakmurkan seluruh anggota dan masyarakat sekelilingnya, Amien……….
SUSUNAN ACARA ( RAT ) TUTUP BUKU TAHUN 2013
KPKS MULYA INDAH
PERMAI
DESA ROTAN MULYA
KECAMATAN MESUJI RAYA - OKI
1.
Pembukaan
2.
Sambutan-sambutan
·
Bapak
Ketua KPKS Mulya Indah Permai
·
Bapak
BP KPKS MIP
·
Bapak
Kepala Desa Desa Rotan Mulya
3.
Pembacaan
Tata Tertib Rapat Pada Laporan Akhir Tahun Tahun Buku 2013
4.
Pengesahan
Quorum Rapat Anggota Tahunan Tahun BUku 2013
5.
Pembacaan
Laporan Pertanggung Jawaban Pada Rapat Akhir Tahun Tahun Buku 2013
6.
Tanggapan
atas laporan pertanggung jawaban Pengurus Oleh
Badan Pengawas serta pengesahanya
7.
Penyampaian
Rencana Kerja dan RAPB Tahun Buku 2013
8.
Pandangan
umum/saaran-saran dari anggota
9.
Tanya
Jawab
10. Penutup.
PERATURAN
DAN TATA TERTIB RAPAT
RAT
KPKS MULYA INDAH PERMAI
TAHUN
2013
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
Pasal 1
- Rapat ini adalah Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) KPKS Mulya Indah Permai tahun buku 2013.
- waktu rapat di laksanakan pada :
Hari / Tanggal : Februari 2013
Jam :
08.00 Wib s/d selesai
Tempat : Halaman Kantor KPKS Mulya Indah
Permai
Dihadiri
oleh : Anggota,
Pengurus Klp, Pengurus dan Staf KPKS
Mulya Indah
Permai, Staf Pembina Instansi terkait.
BAB
II
DASAR
RAPAT
Pasal
2
- Undang – undang no.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 22 s/d 30
- Anggaran Dasar KPKS Mulya Indah Permai tentang Rapat Anggota
- Petunjuk dari DEPERINDAGKOP Kab. OKI
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
- Menyampaikan laporan pertanggung jawaban Pengurus selama tahun buku 2013.
- Agar berperan Aktif untuk melaksanakan aspirasi anggota sesuai dengan program pemerintah.
- Membahas dan mengesahkan RAT serta peraturan khusus.
- Menetapkan Rencana kerja dan Rencana Anggaran serta belanja KPKS Mulya Indah Permai tahun 2013
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA RAPAT
Pasal 4
- Sebelum rapat dimulai setiap peserta rapat wajib mengisi dan menanda tangani daftar hadir yang telah di sediakan.
- Hak suara setiap peserta rapat 1 ( satu ) suara.
- Masing masing peserta rapat berhak untuk mennyampaikan pendapat secara obyektif, singkat dan jelas.
- Peserta rapat dalam menyampaikan pendapat harus tertib dan sopan.
- Peserta rapat tidak diperkenankan meninggalkan tempat rapat sebelum acara rapat selesai. Kecuali seijin pemimpin rapat.
- Peserta rapat harus mentaati tata tertib rapat.
- Peserta rapat adalah seluruh anggota Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit KPKS Mulya Indah Permai dan atau undangan yang telah ditentukan oleh Pengurus Koperasi.
- Peserta RAT yang mewakili pemilik kapling yang asli tidak memiliki hak suara baik dalam menyampaikan pendapat maupun dalam Voting.
BAB V
PIMPINAN RAPAT
Pasal 5
- Rapat di pimpin oleh Pengurus KPKS Mulya Indah Permai, atau jika keadaan darurat di limpahkan kepada pejabat yang terkait setelah mendapatkan persetujuan dari peserta rapat.
- Peminpin rapat berwenang mengatur, mengarahkan dan mengusahakan agar RAT berjalan lancar tertib berazaskan Demokratis.
BAB VI
SAHNYA RAPAT
Pasal 6
- Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 50 % plus 1 ( satu ) dari jumlah undangan yang telah ditentukan oleh Pengurus.
BAB VII
KEPUTUSAN
Pasal 7
- Keputusan rapat sah apabila yang menyetujui 50 % plus 1 ( satu ) dari jumlah peserta yang hadir.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 8
- Hal hal yang belum di atur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian, dan akan di putuskan dalam rapat berdasarkan musyawarah mufakat, disahkan oleh forum dan tidak melanggar anggaran dasar KPKS Mulya Indah Permai, dan dasar aturan perkoprasian.
LAPORAN PERTANGGUNG
JAWABAN PENGURUS
KPKS MULYA INDAH
PERMAI DESA ROTAN MULYA
KECAMATAN MESUJI
RAYA – KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
TUTUP BUKU 2013
Assalamu’alaikum Warohmatullahi
Wabarokatuh.
Selamat Siang Salam Sejahtera Bagi
Kita Semua.
·
Bapak
Kepala Desa Rotan Mulya beserta perangkatnya yang kami hormati.
·
Bapak
Ketua BP KPKS Mulya Indah Permai beserta Anggotanya yang kami hormati.
·
Bapak
Asst Pembina Plasma Wilayah II yang kami hormati..
·
Bapak
Tokoh Agama, Pemuka Masyarakat, Tokoh Adat
Desa Rotan Mulya yang kami hormati.
·
Rekan
rekan Pengurus Staf, Pengurus KLP,, dan Anggota KPKS Mulya Indah Permai serta
hadirin semua para tamu undangan yang kami hormati.
Dengan Memanjatkan rasa Puja dan
puji Syukur kita kehadirat Tuhan Yang Maha Esa , karena atas limpahan rahmat serta
hidayahnya sehingga kita dapat berkumpul di halaman Kantor KPKS Mulya Indah
Permai dalam keadaan sehat walafiat.
Dalam pertemuan yang sangat penting
ini mari kita bersama sama mencari jalan keluar bahkan dapat menentukan
kegiatan apa yang dapat Pengurus KPKS Mulya Indah Permai lakukan di masa
mendatang.
Melalui Forum RAT ini kami sangat
berharap kiranya para peserta rapat berperan aktif, arip bijaksana menjunjung
tinggi nilai musyawarah mufakat dan menanggapi materi pertanggung jawaban yang
di laporkan oleh Pengurus. Kritik,saran dan nasehat yang bersifat
membangun sangat di perlukan demi
perkembangan dan kemajuan serta kelestarian KPKS Mulya Indah Permai ini di masa
masa mendatang.
Bapak / Ibu hadirin yang kami
Hormati, dengan ini kami akan menyampaikan Pokok pokok Laporan yang akan Kami
sajikan Sbb :
1.PENDAHULUAN
2.BIDANG ORGANISASI
3.BIDANG ADMINISTRASI
4.BIDANG INVENTARIS
5.PENUTUP
1 PENDAHULUAN
A.
DASAR :
Rapat Anggota KPKS Mulya Indah
Permai tahun buku 2013 diselenggarakan atas
dasar :
1.
Undang
– undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, pasal 22 s/d 26
2.
Anggaran
Dasar KPKS Mulya Indah Permai
3. Anjuran Kepala DEPERINDAGKOP
Kab. OKI, tentang pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan.
B. MAKSUD
:
Laporan pertanggung jawaban
ini di buat untuk memenuhi kewajiban
Pengurus dalam mempertanggung jawabkan seluruh pelaksanaan kegiatan
tugas Pengurus selama 1 ( satu ) tahun
kepada Anggota.
C.
TUJUAN :
Tujuan di susunnya laporan
pertanggung jawaban Pengurus untuk di sajikan kepada Rapat Anggota Tahunan,
sebagai bahan untuk mengadakan evaluasi
semua aktifitas Pengurus dan menjadi materi pembahasan dalam rapat.
2 BIDANG ORGANISASI
PELINDUNG
Badan Pelindung dan Penasehat terdiri dari 1 orang yaitu :
1. Ketua Kepala
Desa
BADAN PENGAWAS
Badan Pengawas terdiri dari 3 orang yaitu :
1. Ketua
Dimyati
2. Anggota I
Tafsir
PENGURUS KPKS MULYA
INDAH PERMAI :
Kepengurusan KPKS Mulya Indah Permai
tahun 2013 s/d 2013 di angkat dan di pilih oleh RAT pada tanggal 24 Maret Tahun
2010 yang terdiri dari tiga orang
Pengurus yaitu dan dua Orang Wakil :
1. Ketua I
Ketut Galung
2. Sekretaris I Ahyari
3 Sekretaris II Masrianin
4. Bebdahara I
Nyoman Kuat
5. Bendahara II Zarkasi
Dalam melaksanakan pekerjaan sehari
hari Pengurus di Bantu oleh bidang – bidang yang susunannya sbb :
1. Staf
Administrasi M.
Ali
2. Staf Kebun I
Nyoman Suara
3. Staf Armada Juli
4. Staf Perbaikan
Jalan Adis
Saputra
5. Ceking Buah
(TBS) 1.
Budi santoso
2. Agus Sulaiman
Bidang Usaha yang di kelola dan
meliputi :
1. Unit Waserda Irsadul
Imron
2. Unit Simpan
Pinjam Siti
Sa’adah
3. Unit Pengadaan
BBM Yuli
Erkanto
Karyawan Tetap :
Karyawan Waserda
1, Misniyati
2, Sumariyah
Karyawan KSP 1, Aan Pratama
Waker
1, Mesranto
KEANGGOTAAN
Keanggotaan KPKS Mulya Indah Permai S/d Per 31 Februari 2013 Berjumlah
490 Anggota.
* Administrasi
Keuangan
Administrasi
keuangan secara khusus mencatat dan membukukan peredaran uang, Persediaan
Barang yang di kelola oleh Pengurus (
Bendahara ) KPKS Mulya Indah Permai sampai periode per 30 Desember Tahun
Buku 2013, Sebagai berikut :
4. PENUTUP
Demikian laporan Pertanggung jawaban
Pengurus KPKS Mulya Indah Permai tahun tutup buku 2013. Atas peran aktif,
bantuan kritik dan saran sangat kami natikan sebagai usaha pencapaian kata
mufakat. Dan tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak atas bantuan
atas terlaksanannya Rapat Anggota Tahunan RAT ini, mudah – mudahan apa yang
kita laksanakan pada hari ini akan menjadi hari esok yang lebih baik di segala
bidang.
Wabillahi taufik walhidayah Wr Wb..